Istimewa |
LAMBAR-- Tim gabungan Polsek Sumberjaya -Satnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) kembali ungkap perkara dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika- kepemilikan dan menyimpan senjata api (senpi) rakitan, warga Sumberjaya TT (45), Sabtu (14/7) sekitar 11,30 WIB.
TT ditangkap di Pekon Ciptawaras, Gedungsurian berdasarkan
laporan : LP/309/VII/2018/Polda Lampung /Sek Sumberjaya tertanggal 14 Juli 2018 oleh pelapor AS.
Demikian ditandaskan Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, seperti dalam press release tertulis, Sabtu (14/7) sore.
Dilajutkan, TT melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
"Pelaku diamankan di Pekon Ciptawaras, Gedungsurian oleh team gabungan Polsek Sumberjaya dan Sat Resnarkoba Res Lambar dan diketemukan satu buah plastik yang diduga narkoba jenis sabu dan setelah digeledah di rumh diketemukan diduga satu pucuk senpi rakitan," terang Tri.
Istimewa |
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan guna proses sidik lebih lanjut berikut barang bukti (BB) yang diamankan, satu buah kantong plastik kecil yang berisikan diduga paket jenis sabu.
"Kemudian satu pucuk yang diduga senpi rakitan, dua plastik klip sisa pakai, satu buah hand phon nokia warna hitam, dua buah alat hisap (bong), satu buah pipet, uang sebesar Rp200ribu dan satu unit mobil toyota vios warna hitam. Dan saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan," tandas kapolres.
(matapenanews.com)