Foto: ist/net |
KPU Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung membenarkan jika KPU telah menetapkan 24 aturan pilkada.
"Ya itu benar 24 aturan itu. Kami sudah yerima dari KPU Provinsi Lampung," ujar Komisioner KPU Lambar juga Divisi SDM dan Parmas, Karwan saat dihubungi, Sabtu (17/2).
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lambar juga membenarkan 24 poin aturan yang harus ditaati kala masa kampanye pada pilkada 2018 ini.
Ketua Panwaslu Lambar, Iin Gisanto. mewarning agar semua yang disebut dalam 24 aturan itu tidak melakukan kesalahan yang bertentangan dengan aturan itu sendiri.
Sebab, jika pihaknya menemukan pelanggaran saat kampanye yang dilakukan oleh pihak yang disebut dalam rangkuman UU dan PKPU tersebut maka sanksi tak segan- segan dijatuhkan Panwaslu.
"Sanksinya bervariasi, mulai dari sekadar pelanggaran administrasi sampai pelanggaran pidana yang memiliki konsekuensi penjara dan denda. Bahkan bisa sampai membatalkan pasangan calon," singkat Iin. (red)