Ini Kata Panwaslu - KPU Lambar Terkait 24 Larangan Kampanye 2018 - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 17 Februari 2018

Ini Kata Panwaslu - KPU Lambar Terkait 24 Larangan Kampanye 2018

MATAPENANEWS.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan 24 aturan kampanye pada pilkada serentak tahun ini.
Foto: ist/net
Rangkuman UU No. 10 / 2016 dan PKPU No 4 / 2017 itu mulai berlaku sejak 15 Februari hingga 23 Juni, atau sesuai masa kampanye para kandidat, dan masa tenang nanti.

KPU Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung membenarkan jika KPU telah menetapkan 24 aturan pilkada.

"Ya itu benar 24 aturan itu. Kami sudah yerima dari KPU Provinsi Lampung," ujar Komisioner KPU Lambar juga Divisi SDM dan Parmas, Karwan saat dihubungi, Sabtu (17/2).


Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lambar juga membenarkan 24 poin aturan yang harus ditaati kala masa kampanye pada pilkada 2018 ini.

Ketua Panwaslu Lambar, Iin Gisanto. mewarning agar semua yang disebut dalam 24 aturan itu tidak melakukan kesalahan yang bertentangan dengan aturan itu sendiri.

Sebab, jika pihaknya menemukan pelanggaran saat kampanye yang dilakukan oleh pihak yang disebut dalam rangkuman UU dan PKPU tersebut maka sanksi tak segan- segan dijatuhkan Panwaslu.

"Sanksinya bervariasi, mulai dari sekadar pelanggaran administrasi sampai pelanggaran pidana yang memiliki konsekuensi penjara dan denda. Bahkan bisa sampai membatalkan pasangan calon," singkat Iin. (red)

Post Bottom Ad