Pupuk Subsidi Dibawah Kuota Usulan, Begini Pesan Sekkab Pesibar - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 15 Maret 2018

Pupuk Subsidi Dibawah Kuota Usulan, Begini Pesan Sekkab Pesibar

Distan Pesibar saat gelar rakor KP3, Kamis (15/3). Foto: ist

MATAPENAANEWS.com-Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), di Gedung Dharma Wanita, Kamis (15/3).

Tampak hadir juga Sekretaris Distan Ir. Amir Hakim, Perwakilan PT. Pupuk Sriwijaya dan PT. Petrokimia Gresik, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, BPP dan penyuluh pertanian dan pemilik kios pupuk subsidi.

Menurut Sekkab Azhari, dalam upaya intensifikasi areal persawahan, pupuk berperan penting karena berkenaan dengan penggunaan bibit unggul yang perlu diimbangi dengan asupan hara yang cukup. "Dalam upaya ekstensifikasi, pupuk diperlukan untuk peningkatan produktivitas tanah lahan konversi sehingga bisa meningkatkan hasil produksi pertanian," kata dia.

Dijelaskannya, sehubungan dengan keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran subsidi, maka alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia lebih rendah dari kebutuhan yang diusulkan daerah. "Oleh karena pemanfaatan pupuk bersubsidi secara optimal dengan memperhatikan azas prioritas berdasarkan lokasi, jenis, jumlah dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di masing-masing wilayah," jelasnya.

Lanjutnya, untuk menghindari terjadinya konflik di lapangan akibat ketersediaan alokasi pupuk subsidi yang lebih rendah dari kebutuhan yang diusulkan daerah, diperlukan adanya pengawasan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara pusat dan daerah dan juga antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida. "Kegiatan pengawasan ini diwadahi oleh KP3 tingkat kabupaten yang dibentuk langsung oleh bupati sebagai pembina dan sekretaris daerah sebagai ketua," terangnya.

Menurutnya, yang perlu diingat bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan petani di sektor pertanian. "Setiap penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang perundang-undangan berlaku," tegasnya.

Dengan begitu, semua kegiatan penyimpangan pupuk subsidi harus dihindari pola pikir pelaku usaha yang memperlakukan pupuk bersubsidi sebagai komoditi untuk mencari keuntungan belaka tanpa memikirkan kebutuhan pupuk untuk kelompok tani atau petani.
Selain itu, menurutnya, kebijakan subsidi pupuk bagi petani ini dirasa masih menimbulkan banyak permasalahan. Dari aspek penerima manfaat, petani masih kesulitan mengakses pupuk bersubsidi. Bahkan, petani kerap kali merasakan kelangkaan pupuk.

"Selain itu, pada aspek penyaluran, ditemukan indikasi penjualan pupuk dengan harga diatas het, penjualan pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, tidak terpasangnya spanduk pengumuman harga, penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan drop out, keterlambatan distribusi, kelangkaan, penjualan di luar wilayah distribusi," ujarnya.

Terusnya, melalui rapat koordinasi tersebut, Distan sengaja mengundang seluruh stake-holder di bidang pupuk bersubsidi mulai dari produsen, distributor, pengecer sampai dengan petani dan penyuluh pertanian lapangan. "Dengan demikian, diharapkan agar permasalahan pupuk bersubsidi di Pesibar dapat diantisipasi untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi itu," tandasnya. (acha)

Editor: M Andika

Post Bottom Ad