Dari Cascading Perjanjian Kinerja, Ini Peringkat Lambar - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 15 Maret 2018

Dari Cascading Perjanjian Kinerja, Ini Peringkat Lambar

Foto: ist
MATAPENANEWS.com - Bagian Organisasi Setkab Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung susun Cascading Perjanjian Kinerja Pemkab Lambar 2018 di Ruang Rapat Kenghatun BPKD Lambar, Kamis (15/3).

Bupati Lambar Parosil Mabsus membuka agenda itu dan dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur Pengawas II, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI, Nadimah M, Wabup Mad Hasnurin dan jajaran pejabat Pemkab Lambar.

Menurut Parosil tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintah cukup tinggi. Namun profesionalisme yang diharapkan belum sepenuhnya dapat terwujud. Penyebabnya belum ada sumber daya manusia yang cukup mumpuni dalam merencanakan suatu program pada masing-masing OPD.

"Untuk itu salah satu langkah awal yang penting dalam hal kinerja adalah melaksanakan fungsi perencanaan yang sesuai dengan rencana jangka menengah dan rencana strategi yang telah dituangkan dalam perjanjian kinerja oleh masing-masing OPD yang ada di Lambar, agar visi, misi dan tujuan serta sasaran dapat tercapai," ujar Parosil.

"Tujuan evaluasi ini adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi kepada hasil serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan," tambahnya.

Dari hasil evaluasi, Lambar memperoleh nilai 60,43 atau predikat B. Penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran sudah menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan capaian kinerjanya tahun sebelumnya," selanya lagi.

"Namun begitu, perlu diketahui bahwa range nilai B adalah 60-70, sedangkan nilai kita masih 60,43 sehingga masih banyak yang perlu diperbaiki untuk ditingkatkan, jika ingin memperoleh predikat BB (70-80)."

Sementara Nadimah menyampaikan saat ini masih banyak instansi pemerintah pusat maupun daerah belum memiliki seperangkat indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur keberhasilannya.

"Banyak instansi pemerintah satker yang melaporkan kinerjanya hanya berdasarkan realisasi DIPA atau DPA yang dilaporkan barang atau jasa yang dibeli, bukan barang atau jasa yang dihasilkan, pelaporan ditingkat kementerian atau Pemda hanya mengkompilasi output kegiatan unit organisasi satker," sebutnya.

Selanjutnya, sambung dia, untuk memperoleh ukuran keberhasilan yang digunakan bagi perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Kualitas indikator kinerja utama yang ditetapkan harus selaras antar tingkatan unit organisasi meliputi indikator kinerja utama pada tingkat kementerian negara atau departemen, LPND, pemerintah, provinsi pemerintah kabupaten atau pemerintah kota.

"Itu paling tidak menggunakan indikator hasil outcome sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi, indikator kinerja utama pada unit organisasi setingkat eselon 1 menggunakan indikator hasil outcome, indikator kinerja utama pada unit organisasi setingkat eselon 11 SKPD unit kerja mandiri sekurang kurangnya menggunakan indikator keluaran output," tandasnya. (mpn)

Editor: M Andika

Post Bottom Ad