Nah Loh... Cabjari Krui Bidik ADD Pesibar, Amri: Realisasinya Banyak Amburadul - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 15 Maret 2018

Nah Loh... Cabjari Krui Bidik ADD Pesibar, Amri: Realisasinya Banyak Amburadul

Kacabjari Krui, M Amriansyah

MATAPENANEWS.com--Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Provinsi Lampung sebut realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) di kabupaten itu banyak amburadul.

Banyaknya laporan ke Korps Adhyaksa kabupaten pecahan Lampung Barat (Lambar) itu menjadi barometernya. Tak sampai begitu, cabjari juga menindikasikan penyimpangan realisasi fisik ADD di Pesibar.

Kepala Cabjari Krui, M. Amriansyah, kepada wartawan, Kamis (15/3), mengaku jika pihaknya banyak menerima laporan terkait realisasi ADD yang diduga tidak maksimal hingga adanya penyimpangan.

 "Umumnya yang dilaporkan pada pelaksanaan fisiknya, ada yang tidak maksimal, bahkan ada juga yang diindikasi fiktif. Kebanyakan laporan yang masuk asalah laporan kaleng, tanpa dilengkapi identitas pelapor dan data yang dilaporkan," ujar Amri sapaan M. Amriansyah.

Diakui Amri, pada dasarnya laporan kaleng cukup sulit untuk ditindaklanjuti. Namun demikian, hal itu sudah menjadi gambaran bahwa realisasi ADD di kabupaten paling ujungnya Lampung itu, masih banyak ditemukan tindakan-tindakan dalam hal pelaksanaannya yang bertentangan dengan aturan. "Itukan sudah membuktikan bahwa ADD di Pesibar realisasinya banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, yang pada umumnya ada pada sektor fisik," lanjut Amri.

Karenanya, Amri meminta agar seluruh pekon sebagai penerima kucuran ADD setiap tahunnya, untuk bisa melaksanakan realisasi ADD dengan baik dan maksimal sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Hal itu bermaksud agar tujuan dikucurkannya program ADD bisa tepat sasaran.

"Kalau pelaksanaannya tertib, mengacu sesuai dengan yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB), maka sudah bisa dipastikan realisasi ADD itu sendiri maksimal dan tidak bertentangan dengan hukum," pungkasnya.

Selain itu, Amri juga mengimbau jika masyarakat menemukan pelanggaran dalam hal realisasi ADD, maka masyarakat diminta untuk melaporkan hal dimaksud. "Tentunya masyarakat juga harus melaporkan hal tersebut dilengkapi dengan identitas pelapor dan data-data pelanggaran yang terjadi," tandasnya. (acha/mpn)

Editor: M Yanto

Post Bottom Ad