Ini 14 Partai Peserta Pemilu 2019 yang Ditetapkan KPU RI, Ada 2 Partai TMS - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 17 Februari 2018

Ini 14 Partai Peserta Pemilu 2019 yang Ditetapkan KPU RI, Ada 2 Partai TMS

MATAPENANEWS.com---Akhirnya, 14 dari 16 partai ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pemilu 2019 yang digelar di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2).
Sementara dua partai lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Foto: ist/net

Partai yang memenuhi syarat yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Garuda, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara nasional tidak memenuhi syarat, alias TMS.

"Ya benar itu hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual dan penetapan partai tingkat nasional  pada Sabtu 17 Februari 2018 di Jakarta," ujar Komisioner KPU Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung, Syarif Ediyansah saat dihubungi Sabtu (17/2).

Berdasarkan rilis yang diterima, KPU RI telah menetapkan partai peserta pemilu 2019.

"KPU telah mencermati hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dan domisili kantor tetap, serta keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU terhadap partai di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten kota, didapatkan rekapitulasi nasional partai.

Kesimpulan dari rekapitulasi tersebut menyatakan, dari total 16 partai yang telah dilakukan penelitian serta verifikasi faktual, ada 14 partai yang dinyatakan memenuhi syarat serta lolos sebagai peserta Pemilu 2019, sementara dua partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Menurut dia, dua partai tersebut tidak lolos, di antaranya karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di kabupaten dan kota. (red)

Post Bottom Ad