KPU Lambar Patuhi Putusan Sidang di Panwaslu Lambar - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 11 Februari 2018

KPU Lambar Patuhi Putusan Sidang di Panwaslu Lambar

MATAPENANEWS.com--- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung memastikan menjalankan keputusan sidang gugatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, Sabtu (10/2) malam.

Foto: Ist net

"Pada perinsifnya KPU dalam menjalankan verifikasi faktual parpol sudah bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua KPU Lambar, Imtizal via poselnya, Minggu (11/2).
Kendati demikian, lanjut dia, keputusan sidang yang dimenangkan PBB, dimana panwaslu telah memutuskan dan merekomendasikan KPU untuk mengubah status PBB yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi menjadi memenuhi syarat (MS) diakui keputusan final.
"Dan kami wajib menjalankan apa yg telah diputuskan oleh Panwaslu tersebut," ujar dia.
Tak hanya itu, lembaga penyelenggara pemilu itu langsung menindaklanjuti keputusan sidang dimaksud. Pihaknya telah menggelar rapat pleno dan menyatakan PBB MS.
"Menindaklanjuti putusan tersebut, kami, KPU Lambar telah melakukan pleno tadi pagi, Minggu (11/2) jam 06.00 WIB untuk merubah status PBB di Lambar yang tadinya TMS menjadi MS. Maka PBB MS," tandasnya. (red)

Post Bottom Ad