Buron 8 Tahun, RM Ditangkap Reskrim Polres Lambar di Tanggamus - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 01 Maret 2018

Buron 8 Tahun, RM Ditangkap Reskrim Polres Lambar di Tanggamus

Pelaku pencurian dengan kekerasan RM (diborgol) saat diamankan di Mapolres Lambar, Kamis (1/3) malam. Foto : dok Reskrim Polres Lambar
MATAPENANEWS.com--Berakhir sudah pelarian RM (33) selama delapan tahun. Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan itu dicokok Tekab 308 Polres Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung di kampung halamannya di Pekon Banding Penangguhan Kecamatan Bandarnegri Semong, Tanggamus, Kamis (1/3) sekitar pukul 18.30 Wib.

RM merupakan buron delapan tahun tersebut adalah terduga pelaku pencurian dengam kekerasan di Tanjakan Mayit kawasan TNBBS Pekon Pemerihan Pesisir Barat (Pesibar) 2010 silam.

"RM adalah pelaku pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana," ujar Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Rizal Effendi mendampingi Kapolres AKBP Tri Suhartanto via WhatsApp, Jumat (2/3) dini hari.

RM diamankan berikut BB satu unit kendaraan roda empat  minibus Suzuki APV  warna hitam Nopol B1130VJ berikut STNK.

"Dan satu buah keranjang ayam milik korban yangg diletakan di atas sepeda motor korban."

Sebelumnya, RM menjadi buron hampir delapan tahun. RM dilaporkan telah melakukan curat terhadap korban warga Pekon Sudimorobangun Kecamatan Semaka, Tanggamus Mo (50) dengan No. LP/B- 08 / V/ 2010/PLD LPG/RES LB/SEK KUNAT tanggal 13 Mei 2010.

"Modus operandi yaitu saat korban  Mo mengendarai sepeda motor di jalan umum tepatnya di Km28 Tanjakan Mayit kawasan TNBBS Pekon Pemerihan Pesisir Barat diberhentikan pelaku RM dan rekannya RF, PL, HP, MN yang mengendarai mobil APV warna hitam B1130VJ. RM dan rekannya kemudian menodongkan sajam jenis golok, dan linggis dan mengambil sepeda motor korban," terang Rizal.

"Saat ini RM diamankan berikut barangbukti mapolres setempat guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (rls/red)

Post Bottom Ad