Pesibar-BPN Lambar Sosialisai PTSL - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 08 Maret 2018

Pesibar-BPN Lambar Sosialisai PTSL

Pemkab Pesibar-BPN Lambar saat gelar penyluhan PTSL, Kamis (8/3). Foto: Acha/ Pesibar

MATAPENANEWS.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) Provinsi Lampung-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat (Lambar) menggelar kegiatan penyuluhan pertanahan, dalam rangka percepatan kegiatan Penyertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018, di Aula Kecamatan Waykrui, Kamis (8/3).

Penyluhan dihadiriAsisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Lingga Kusuma.
"Dulu pembuatan sertifikat dikenal dengan istilah Prona dan saat ini telah berganti menjadi PTSL.  Harapan saya aparatur masing-masing pekon dapat mempertanyakan kendala pembuatannya kepada pihak BPN," jelasnya. 

Sementara itu, Bupati Pesibar yang diwakili oleh Asisten I Lingga Kusuma, mengatakan kegiatan PTSL adalah Program Nasional,  yang pembiayaannya APBN. "Namun tidak seluruhnya dapat ditanggung melalui APBN. Karenanya masyarakat diharapkan bisa memaklumi yang tersebut," ungkap Lingga. 

Dijelaskannya pendaftaran PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek yang belum terdaftar dalam satu wilayah pekon. Termasuk pemetaan seluruh objek yang sudah terdaftar, dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya.

Berdasarkan laporan dari pihak BPN Lambar, jumlah bidang tanah yang terdaftar di Kecamatan Waykrui sebanyak 281 bidang tanah, yang terdiri dari Pekon Fajarbulan 100 bidang, Pekon Penggawalima Ilir 94 bidang, dan Pekon Banjaragung sebanyak 87 bidang.
.
"Saya berharap kepada peserta penyuluhan PTSL untuk dapat mengikuti kegiatan penyuluhan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga pengetahuan yang telah diperoleh melalui kegiatan penyuluhan ini dapat menjadi pedoman pada saat mendaftarkan bidang tanah yang akan di sertipikatkan," pungkas Lingga. (acha)

Editor: M Andika

Post Bottom Ad