Bawaslu Lampung 'Melawan', Beri Supervisi dan Advokasi Panwascam Ngambur Yang Dilaporkan Tim Paslon Herman-Sutono ke Polda, Ini Jelasnya - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 30 Mei 2018

Bawaslu Lampung 'Melawan', Beri Supervisi dan Advokasi Panwascam Ngambur Yang Dilaporkan Tim Paslon Herman-Sutono ke Polda, Ini Jelasnya

Fatikhatul Khoiriyah
Foto:ist

MataPenaNews.com, Lambar-Ketua Bawaslu Provinsi Lampung
Fatikhatul Khoiriyah memastikan pihaknya bakal melakukan supervisi dan akvokasi langsung untuk pihak Panwascam Ngambur, Pesisir Barat (Pesibar).

Itu dikatakan Fatikhatul menanggapi langkah hukum yang dilakukan  Paslongub No.2 Herman-Sutono terhadap Panwascam Ngambur.

"Maka Bawaslu Provinsi akan melakukan supervisi dan memberikan advokasi langsung," ujar Fatikhatul saat  Panwaslu Lambar gelar Rapat Koordinasi Pemantapan Pengawasan Pendistribusian Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, Selasa  (29/5).

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan Panwascam Ngambur dinilainya merupakn tugas pengawasan yg menjadi tupoksi lembaga berdasarkan amanat UU.

"Bahwa dalam STTP yang diterima Panwas Pesibar kegiatan yang dilakukan oleh Tim Paslon No 2 adalah 'kegiatan kampanye dialogis' dalam bentuk pembekalan saksi. Nah pertanyaannya apakah dibolehkan memberikan Uang kepada 'peserta kampanye' dalam bentuk pembekalan saksi? Hal itulah yang menjadi alasan kenapa Panwas Ngambur mendokumentasikan dan  berusaha mendapatkan bukti," ujar Fatikhatul.

Lebih jauh dikatakan, Panwascam memiliki tugas dan kewenangan  melakukan pengawasan dan mendokumentasikan semua aktivitas kampanye yang ada di wilayahnya.

"Bahwa kemudian ada dugaan bagi-bagi uang itu masuk kategori "politik uang" atau bukan, Panwas Pesbar melakukan penelusuran untuk pemenuhan syarat formil dan materil untuk selanjutnya dibahas bersama dg Gakkumdu," katanya lagi.

"Menurutnya, dalam pasal 198A UU 10/16 jelas diatur larangan bagi setiap orang untuk menghalangi tugas penyelenggara pemilu, laporan polisi yang dilakukan oleh yang katanya sebagai kordinator saksi Herman Hn-Sutono tentu sebuah tindakan dalam rangka menghalangi tugas pengawas pemilu," selanya.

Fatikhatul menyebut langkah yang ditempuh dengan melaporkan Panwascam Ngambur dinilai kriminalisasi.

"Kami sangat menyayangkan adanya 'kriminalisasi' kepada jajaran pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan. Hal ini akan menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Provinsi Lampung. Jangan sampai gara-gara kejadian semacam ini jajaran pengawas pemilu menjadi takut melakukan pengawasan karena bisa dikriminalisasi," tandasnya. (mpn)


Editor: M Sentosa

Post Bottom Ad