Kantor Imigrasi Kotabumi-Pemkab Lambar Rakor Timpora - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 24 Juli 2018

Kantor Imigrasi Kotabumi-Pemkab Lambar Rakor Timpora

Istimewa


Editor: M Andika

LAMPUNG BARAT-- Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi Lampung Utara (Lampura)-Pemkab Lampung Barat (Lambar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) 2018 di aula BPKAD Pemkab Lambar, Selasa (24/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Rakor dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan Ham Lampung Edi Setiyadi; Kepala Bidang Intel Dakim Kementrian Hukum dan Ham Lampung Yonki Zein; Kasubid Lantas Kim Kementrian Hukum dan Ham Yulizar; Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kota Bumi Bachtiar; Asisten I Lambar yang diwakilkan oleh Kapala Kesbangpol Lambar Raswan; Sekretaris Dinas Kesehatan Lambar Guy Da Silva; dan Kasat Intelkam Polres Lambar AKP Tora Egen Sitompul.

Hadir juga Pasi Intel Kodim 0422 Lambar Kapten Cku Gery Haryadi; Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lambar Wan; Wakil Panitera Pengadilan Negeri Liwa Ivan; Kanit POA Polres Lambar Bripka Sunandar; Kanit Intelkam Polsek Balikbukit Bripka Hendro Saputa; Bhabinkamtibmas Kelurahan Waymengaku Bripka Juliansyah; Babinsa Koramil Balikbukit Serma Suherno.


Menurut Edi Setiyadi, orang asing telatif paling banyak berada di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). Pihaknya mewacanakan membangun Kantor Imigrasian di kabupaten tesebut guna mengawasi kegiatan orang asing.

Dikatakan, konsep Pengawasan Orang Asing, pengawasan dilakukan sebelum masuk ke wilayah indonesia, seperti proses penerbitan visa dan proses pemeriksaan ke-imigrasian di TPI.

Kemudian, panjutnya, menciptakan kondisi yang dapat memeberikan keberadaan orang asing merasa aman dan nyaman setelah orang asing tersebut masuk dan berada di indonesia,penegakan Hukum yg konsisten sehingga memberikan dampak positif seperti efek jera, tidak diskriminatif, transparan dan bebas korupsi, pelaporan Orang Asing (POA).

Selain itu dia juga menjelaskan mengetahui Data Orang Asing secara Faktual, dapat Mengetahui Mobilitas orang asing, dapat mengetahui sedini mungkin bila ada pelanggaran ke imigrasian, mengoptimalkan Implementasi pengawasan orang asing.
Lebih lanjut dikatakan, tugas dan Fungsi Timpora (Pasal 15 Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No. 50 Tahun 2016 taggal 15 Desember 2016 ), Kordinasi dan pertukaran data dan informasi, pengumpulan Informasi dan data keberadaan orang asing secara berjenjang dari tingkat desa sampai provinsi, analisa dan evaluasi terhadap data / informasi orang asing dan membuat peta pengawasan orang asing.

Termasuk, penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, membangun hubungan serta kerja sama dalam rangka pengawasan orang asing, penyusunan rencana operasi gabungan yg besifat khusus atau insidental.
“Sementara untuk Pelaksanaan pengawasan di lakukan oleh, Dirjen Imigrasi di tingkat pusat, kepala Kantor wilayah di tingkat Provinsi, Kepala Kantor Imigrasi di tingkat Kab / Kota, Pejabat Imigrasi atau pejabat Dinas Luar Negeri di luar wilayah Indinesia,” jelasnya.

Betdadarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kota Bumi Nomor : W9. IMI.3 - GR.03.02 - 0117 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Lambar berkomposisikan, sekkab Lambar, Asisten I Bidang Pemerintahan Lambar, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Lambar, Kepala Disdukcapil Lambar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lambar, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Lambar.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lambar, Kepala Dinas Kesehatan Lambar,Kepala Sat PolPP Lambar,Ketua Pengadilan Negeri Lambar, Kepala Kantor Kementrian Agama Lambar, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lambar.

Tergabung juga Pasi Intel Kodim 0422 Lambar, Kasat Intelkam Polres Lambar, Badan Intelijen Nasional Daerah Lambar, Babinsa Kodim 0422 Lambar, Bhabinkamtibmas Polres Lambar.

Sementara Raswan mengatakan jika di Lambar ada WNA asal Inggris yang berdomisili di Kecamatan Balik Bukit Lambar. “Kami dari timpora dan komunitas tim intelijen daerah, mengadakan survei di Cafe Hamtubiu, ternyata Switarupa yang bersangkutan sudah masuk warga negara Indonesia KT- nya sudah diterbitkan di Jakarta Selatan, mengaku sudah menikah tapi surat nikah di Bali, dan sudah ada izin usaha dan mendapatkan izin. Kami mendapatkan keraguan dari tim kami dan hasil rapat telah disampaikan keimigrasian Kotabumi namun tindak lanjut kami belum tahu imformasinya,” sela dia.

“Sementara soal warga negara Banglades dan Malaysia yang bertempat tinggal di Balikbukit Lambar dan sudah berkeluarga namun kami belum tahu pasti namun setelah dicek keberadaannya sudah ditangkap oleh pihak ke-imigarsian Kotabumi,” pungkasnya.

(rls/ matapenanews.com)

Post Bottom Ad