Polres Lambar Amankan BB Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Jembatan Balley, Buru dan Amankan Terduga Di Balam - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 23 Juli 2018

Polres Lambar Amankan BB Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Jembatan Balley, Buru dan Amankan Terduga Di Balam

Ist


Editor: M Yanto

Lampung Barat --Satres Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) amankan dua orang terduga pemasok narkoba jenis sabu-sabu ke Kabupaten Pesisir Barat. Hal tersebut setelah hasil pengembangan dari penemuan narkoba jenis sabu-sabu saat razia di Jembatan Balley, Pekon Mandiri, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Selasa (24/7).

Kedua tersangka yang diamankan, yakni ED bin Amn (46) warga Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung dan EK (42) warga Enggal Kota Bandarlampung (Balam).

Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto mengatakan penangkapan kedua terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berawal dari laporan masyarakat.

"Penangkapan bermula info masyarakat bahwa ada pengiriman paket barang berupa botol minuman Herbal buah Mengkudu yang dibungkus kotak kardus yang dibawah kotak kardusnya terselip narkotika jenis sabu paket tersebut dikirim melalui Travel tujuan Krui," terangnya.

Dengan adanya laporan tersebut, Anggota Sat Res Narkoba Polres Lambar langsung melakukan pencegatan (razia) terhadap kendaraan Travel Kijang Innova warna Silver yang dikendarai oleh Sdr. EP Bin HSM (32) warga Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Pesibar.

"Dari keterangan Sdr. EP Bin HSM bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa paket tersebut adalah Narkotika jenis sabu dirinya hanya dibayar ongkos sebesar Rp. 50.000,- untuk dikirimkan kepada seseorang di Pekon Mandiri dengan cara dihubungi melalui Telepon apabila sudah sampai namun ketika dihubungi Hp yang bersangkutan tidak aktif lagi, selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba melakukan pengembangan terhadap pelaku yang mengirim paket tersebut di Bandar Lampung dan sekira jam 04.30 WIB dilakukan penggerbekan terhadap Sdr. ED dirumahnya namun tidak ditemukan barang bukti dan ternyata barang tersebut berasal dari Sdr. EK setelah dilakukan penggerbekan ditemukan barang bukti," katanya.

Dari tangan EK diamankan 1 plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik air mineral, 1 buah pembakar (kompor) untuk membakar Sabu dan 2 buah botol air mineral kosong yang digunakan pelaku sebagai Bong.

"Dari keterangan Sdr. EK narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berdomisili di Jakarta yang bernama ED namun tidak tahu keberadaanya, setiap kali transaksi Sdr. ED datang ke Bandar Lampung menemui Sdr. EK Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

(matapenanews.com)

Post Bottom Ad