Posbakumadin 2 Kabupaten Ini Siap Layani Bantuan Hukum Cuma-cuma - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 23 Januari 2019

Posbakumadin 2 Kabupaten Ini Siap Layani Bantuan Hukum Cuma-cuma



Lampung Barat - Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia), siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu kala terbelit masalah hukum.

Untuk mendapat advokasi Posbakumadin warga Lambar dan Pesibar bisa langsung datang dan juga dapat menghubungi no 082282627222 Robert Ariesta SH bersama Advokat Yazmi Dona SH.

Robet  Ariesta mengatakan Posbakumadin sudah terakreditasi C Kemenkumham Verasi 2018.
"Layanan bakal kian prima dan mudah karena Posbakumadin beranggotakan lima orang," kata Robert Ariesta saat wawancara di pengadilan Negeri Liwa, Rabu (23/01/19).

Lanjut dia, masyarakat kurang mampu jarang menggunakan jasa advokat karena keterbatasan ekonomi. Terlebih memakai jasa advokat identik dengan istilah mahal.

"Maka dari itu Posbakum hadir di tengah-tengah masyarakat. Dan siap secara cuma-cuma memberikan bantuan hukum," ungkap Robert Ariesta.

Lebih jauh, Robert Ariesta, apabila semua syarat sudah terpenuhi, yang bersangkutan berhak mendapatkan pelayanan konsultasi hukum untuk berbagai perkara yang dihadapi. Seperti penulisan dokumen hukum.

"Memperoleh layanan pengacara atau Advokat untuk mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan lainnya sesuai kepentingan pemohon serta bantuan untuk memperoleh pembebasan biaya perkara," ungkapnya Pria Jebolan Unila Tahun 2004 lalu.

Bagi masyarakat yang tersandung masalah terlebih dahulu lengkapi
Dia mengatakan, sebelum mendapatkan pelayanan Posbakumdin, keterangan tidak mampu dari desa (SKTM).

“Persyaratannya, seperti surat gugatan, surat keterangan tidak mampu dari desa dan surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani oleh Peratin (Kepala Desa)," pungkasnya.

tim: matapenanews

Post Bottom Ad