MATAPENANEWS.com, PESIBAR--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Provinsi Lampung buka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Hal itu berdasarkan pada surat pengumuman Nomor : PP.05.3-PU/KPU-Kab/I/2018, tentang Pembentukan Penyelenggaraan Badan AD HOC Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Ketua KPU Pesibar Tulus Basuki, Selasa (23/1) menjelaskan, bahwa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 mendatang, maka pihak KPU Pesibar telah membuka kembali penerimaan PPK dan PPS ditingkat Kecamatan yang hal itu berdasarkan pada surat pengumuman yang tertera.
"Mengenai syarat pendaftaran tidak terlalu jauh berbeda dengan penerimaan PPK sebelumnya, yaitu minimal usia 17 tahun, Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai integritas jujur dan adil, tidak termasuk dalam keanggotaan suatu partai politik, dan juga berdomisili sesuai dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS," jelas Tulus Basuki.
Masih kata Tulus Basuki, kemudian persyaratannya yaitu mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tingkat pendidikan serendahnya adalah SLTA atau sederajat dan memiliki sertifikat berkelakuan baik. "Selain itu, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPUD Kabupaten/Kota atau DKPP. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK , PPS dan KKPS dalam dua kali periode berturut – turut tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali pada periode pertama tahun 2010 hingga tahun 2014, periode kedua dimulai pada tahun 2015 hingga tahun 2018," lanjutnya.
Pihaknya menjelaskan penerimaan pendaftaran PPK tersebut dimulai sejak tanggal 26 Januari 2018 sampai dengan 1 Februari 2018. "Mengenai informasi lebih lanjut tentang pendaftaran penerimaan PPK Tahun 2019 ini, pendaftar yang berminat dapat langsung ke kantor KPU Pesibar dan formulir surat pernyataan dapat diunduh di website www.kpupesisirbarat.blogspot.co.id atau dapat diambil di KPU Pesisir Barat," tutup Tulus. (aca)