Rp 200 ribu Biaya Pembuatan Sertifikat PTSL 2018, Ini Dasar Hukum - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 23 Februari 2018

Rp 200 ribu Biaya Pembuatan Sertifikat PTSL 2018, Ini Dasar Hukum

foto:ist
MATAPENANEWS.com – Kantor Kementrian Agraria atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung, pembuatan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) untuk Lambar - Pesisir Barat (Pesbar) 2018 dipastikan dikenakan biaya Rp200 ribu per sertifikat.
"Kami tengah memersiapkan proses PTSL tahun 2018 dengan kuota 10.000 sertifikat  lebih," ujar Kepala Kantor Kementrian ATR/BPN Lambar Joni Imron, Jumat (23/2).
"Program tersebut dikenakan biaya Rp200 ribu persertifikat. Dan jika ada oknum melakukan penarikan dana lebih dari itu pihaknya memastikan tak bertanggungjawab."
”Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Mendagri, dan Menteri Des, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2019, kemudian nomor 590-3167A tahun 2017 serta Nomor 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, Pokmas yang terlibat langsung diperbolehkan melakukan penarikan dana sebesar Rp200 ribu dari pemohon,” jelasnya. (red)

Post Bottom Ad