Ini Jawaban Pemkab Pesibar Atas Pemandangan Umum Fraksi di DPR - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 14 Maret 2018

Ini Jawaban Pemkab Pesibar Atas Pemandangan Umum Fraksi di DPR


Wabup Pesibar, Erlina kala menyampaikan jawaban pemerintahbterhadap pandangan umum fraksi di DPRD setempat, Rabu (14/3). Foto: acha/pesibar

MATAPENANEWS.com--Pemkab Pesisir Barat (Pesibar) Provinsi Lampung jawab pandangan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi, di Gedung Dharma Wanita,  Rabu (14/3).

Wabup Erlina menjawab pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan peratin (pilratin).

 Erlina mengatakan bahwa ranperda tersebut telah sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017. "Sehingga pilratin yang akan dilaksanakan serentak tahun ini bisa berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Erlina.

Berkaitan dengan ranperda perubahan nama pekon yang merupakan pandangan umum fraksi Demokrat, bahwa terkait pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP- El, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen lainnya, Pemkab Pesibar berkomitmen untuk membantu dan memberi dukungan khusus dalam mengurus administrasi terhadap pekon yang melakukan perubahan nama. "Pemaparan jawaban ini sekaligus menjawab atas pandangan dari fraksi Gerindra PKS," tambah orang nomor dua di Pesibar itu.

Sementara itu, terkait keikutsertaan masyarakat dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tahun 2018, menurut hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, bahwa  perubahan nama pekon tidak menjadi hambatan dalam keikutsertaan masyarakat. Karena data pemilih yang digunakan merupakan data sebelum ranperda tentang perubahan nama pekon disahkan.

"Perda tentang perubahan nama pekon yang akan disahkan, tidak serta merta berlaku. Melainkan harus menunggu pengesahan dari Mendagri terkait perubahan nama pekon yang memerlukan waktu paling cepat lima bulan. Selain itu juga, perubahan nama pekon tidak menjadi hambatan dalam penyaluran Dana Desa (DD), karena tidak merubah kode pekon yang telah ditetapkan dalam keputusan Mendagri Nomor 146.973-X-Th 2016, tentang rincian nama, kode dan jumlah desa Tahun 2016," lanjut Erlina.

"Artinya data penetapan penerima DD tetap mengacu pada keputusan Mendagri Nomor 146.973-X-Th 2016 sampai dengan terbitnya keputusan Mendagri yang telah mengakomodir perubahan nama pekon dimaksud," sambungnya.

Lebih jauh dijelaskannya perubahan nama pekon merupakan wacana yang telah bergulir sejak Tahun 2016. Dengan langsung ditindaklanjuti oleh Pemkab Pesibar dengan melakukan penjaringan aspirasi melalui kecamatan, hasilnya muncul usulan dari masyarakat di tiga pekon yakni Pekon Sumberrejo, Tanjungrejo, dan Pekon Kotajawa yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah pekon yang ditandatangani oleh masyarakat pekon yang bersangkutan. Artinya masyarakat ketiga pekon tersebut benar-benar menghendaki perubahan nama pekonnya.

"Terkait dengan filosofi dan sejarah pekon dimaksud, sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban atas pandangan fraksi Partai Gerindra Dan PKS bahwa perubahan nama pekon merupakan bentuk penghormatan dan kecintaan masyarakat Pesibar terhadap nilai-nilai dan tradisi yang dianut secara turun temurun dengan tetap menghormati kebhinekaan budaya, filosofi dan sejarah pekon," paparnya.

Dilanjutkannya, jawaban terhadap pandangan umum fraksi Pesisir Barat Bersatu bahwa perubahan Nlnama pekon juga merupakan bentuk pelestarian nilai-nilai adat, budaya, tradisi dan tata cara hidup masyarakat Pesibar yang telah ada sejak lampau dan menjadi jati diri, serta identitas masyarakat Pesibar.

"Jawaban atas pandangan umum dari fraksi Pesisir Barat Bersatu terkait perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pilratin. Bahwa sebagai pemerintah eksekutif maupun legislatif akan bekerja naksimal untuk melaksanakan pilratin 2018, sehingga kualitas pilratin juga akan semakin baik dan peratin yang terpilih secara demokratis serta memiliki kemampuan yang baik untuk menjalankan roda pemerintahan ditingkat pekon," katanya.

Terhadap pandangan umum fraksi Gerindra dan PKS, pada prinsipnya Pemkab Pesibar, sependapat dan sejalan dengan pandangan tersebut. Bahwa semua pihak berkewajiban untuk menjaga kearifan lokal, menjaga kerukunan dan senantiasa melihat aspek kebhinekaan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu ranperda tentang perubahan nama pekon harus dalam koridor.

"Terkait dengan pantauan fraksi partai Demokrat pada dua kecamatan yaitu Kecamatan Ngaras dan Pesisir Utara, Pemkab Pesibar akan melakukan penjajakan kembali didua kecamatan tersebut untuk menjaring aspirasi dari masyarakat setempat sebelum ranperda tentang perubahan nama pekon disahkan, jika hasil penjaringan aspirasi kami ternyata ada usulan perubahan nama pekon. Maka akan langsung kami akomodasi dalam ranperda perubahan nama pekon Tahun 2018. Terkait pengangkatan Penjabat (Pj) peratin,  telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 57 Ayat 1, dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pilratin, peratin yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati Atau Walikota mengangkat Pj. Peratin. Dan Ayat 3, Bupati Atau Walikota mengangkat Pj. Peratin sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Daerah atau Kabupaten.
Terkait masukan Fraksi Demokrat terhadap Pemkab Pesibar agar dalam pengangkatan Pj. Peratin dari unsur PNS lebih memperhatikan profesionalisme dan kompetensi serta meminimalisir pengangkatan dari fungsional. Tentu masukan ini akan menjadi pertimbangan Pemkab Pesibar kedepan dalam mengisi kekosongan jabatan Pj. Peratin yang telah habis masa jabatannya," tutupnya. (acha)

Editor: M Andika

Post Bottom Ad