Prajurit TNI Tak Netral di Pemilu, Siap-Siap Dijatuhi Sanksi - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 07 Maret 2018

Prajurit TNI Tak Netral di Pemilu, Siap-Siap Dijatuhi Sanksi

Foto: ist
MATAPENANEWS.com--Kodim 0422 Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung gelar sosialisasi Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada guna meujudkan prajurit yang profesional dan tidak berpolitik praktis, di Aula Jendral Sudirman, Makodim setempat, Kamis (8/3).

Pembinaan itu diikuti seluruh Babinsa jajaran Kodim 0422 dan anggita Persit Kartika Candra Kirana.

Tampak hadir,  Mayor Arm Muskardi ( Kasdim ); Kapten Chb Gentis ( Pasi Ter ); Kapten Cku Gerry ( Pasi Intel ); Kapten Inf Samsul Rizal ( Danramil ); Dan unit Intel.

Kasdim Mayor Arm Muskadi mendampingi Dandim Letkol Cav Adri Nurcahyo, menegaskan netralitas dalam pemilu dalam arti tidak memihak salah satu calon maupun partai.
"Maka dari itu saya harapkan kepada seluruh para Babinsa/anggota Kodim 0422 Lambar tidak ada yang mendukung dan atau memilih dalam Pilkada serentak yang akan datang ini," kata dia.

Sementara, untuk istri parajurit atau anggota Persit diperbolehkan didalam pemilihan kepala daerah. "Akan tetapi jangan terlalu mencolok atau nampak dan jangan sampai memasang baleho atau bener salah satu calon di depan rumah masing-masing.dan apabila waktu melaksanakan Pemilu untuk Ibu-ibu nya jangan sampai minta diantar oleh suaminya yang sedang berpakaian dinas TNI," ujarnya mengingatkan.

Foto: ist
Sementara Pasi Intel Kapten Cku Gerry, menyebut netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak. TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”

"Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR / 546 / 2006 tanggal 22 Agustus 2006," jelasnya.

Dikatakan tugas dan tanggung jawab para Komandan Satuan, Dinas, diantaranya menjatukan sanksi bagi pelanggar ketentuan yang ditetapkan.

"Setiap komandan satuan harus memberikan sanksi apabila anggotanya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan," tandasnya. (rls/red)

Editor : M Andika

Post Bottom Ad