Tetkait Revisi KUHP, Begini Pandangan Praktisi Hukum Ini - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 06 Mei 2018

Tetkait Revisi KUHP, Begini Pandangan Praktisi Hukum Ini

Medi Yanto MM, SH

MataPenaNews.com, Banten--Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menilai bahwa perlu kajian ulang dalam pembahasan revisi KUHP. Salah satu tujuannya untuk memastikan diterapkannya pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana.

"Kami meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan R-KUHP, untuk memastikan R-KUHP telah disusun dan dibahas berdasarkan analisis yang berbasis bukti," ujar Medi Yanto MM, Minggu (6/5).

Aliansi menilai penyusunan R-KUHP yang sebelumnya dimaksudkan untuk mendukung keadilan restoratif, justru tidak tergambar dalam rumusan tindak pidana dalam R-KUHP. Misalnya, Buku II R-KUHP malah meningkatkan sanksi pidana dan jenis tindakan yang bisa dipidana.

Hal itu bisa dilihat dari semakin banyaknya perbuatan yang dikriminalisasi melalui RKUHP, sehingga seolah-olah setiap permasalahan di masyarakat harus diselesaikan dengan hukum pidana.

Padahal, pidana bukan merupakan satu-satunya ukuran keberhasilan (output), tetapi harus diuji sejauh mana ancaman pidana berdampak konstruktif dan positif, baik bagi pelaku maupun korban dan masyarakat secara keseluruhan.

Aliansi meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang rumusan R-KUHP dengan secara saksama, menguji biaya dan keuntungan kriminalisasi suatu perbuatan. Hal itu terutama untuk kejahatan tanpa korban seperti tindak pidana narkotika dengan mengedepankan pendekatan restoratif atau pemulihan bagi pelaku, korban dan masyarakat.

"Kami juga meminta pemerintah dan DPR merumuskan ancaman pidana dalam RKUHP berdasarkan analisis dan evaluasi yang jelas, dengan terlebih dahulu mengevaluasi putusan pidana yang selama ini dijatuhkan hakim," ujar praktisi hukum ini. (mpn)

Editor: A Bintara

Post Bottom Ad