Foto: ist |
MataPenaNews.com, Lambar- Satuan Polisi-Pamong Praja (Pol-PP) Lampung Barat (Lambar), Lampung memasang baliho dan spanduk himbauan larangan prostitusi dan asusila di Bulan Ramadhan tahun ini, Senin (14/5) berdasarkan rilis yang diterima.
Hal itu dilakukan guna efektifnya Perda Lambar No 13 Tahun 2015.
Spanduk dan baliho itu dipasang di sejumlah spot keramaian yang dinilai strategis. Yakni, perbatasan Lambar- Lampung Utara, Sumberjaya; sekitar tanah milik Pemprov Lampung, Kelurahan Fajarbulan, Waytenong (jerambah); Kawasan Sekuting Terpadu, Balikbukit; Pasar Liwa dan Taman Hantebiu. (rls/mpn)
Editor: M Yanto