Waduh... Jumlah DPT Pilgub Berkurang - Pemilih TPS Dibawah 100, KPU Jelaskan Ini - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 17 Juni 2018

Waduh... Jumlah DPT Pilgub Berkurang - Pemilih TPS Dibawah 100, KPU Jelaskan Ini

Ketua Panwaslu Lambar Iin Gusanto saat menghadiri rapat pleno penetapan DPS di Aula Pemkab Lambar, Minggu (17/6). Foto : ist



Laporan/Editor: M Sentosa

LAMBAR -- DPC Partai Berkarya dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Lampung disebut sempat meminta penjelasan terkait berubahnya DPT Pilgub di salah satu kecamatan dan jumlah pemilih di TPS yang ada di pekon di Bandarnegari Suoh (BnS) dan pekon di Balikbukit.

Dikutip dari rilis pers yang dikirim Ketua Panwaslu Lambar, Iin Gusanto di salah satu group WhataApp, Minggu (17/6) sekitar pukul 21.17 WIB. Dimana Panwaslu melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di aula pemkab setempat, Minggu (17/6)

Dikatakan, perwakilan peserta pemilu 2019 sempat menanyakan jumlah DPT Pilgub yang berkurang nyaris menyentuh angka 2 ribu pemilih.


"Perwakilan peserta pemilu (Partai Berkarya menanyakan DPT Pilgub 2017 Kecamatan Waytenong dari sekitar 24.000 pemilih menjadi 22.083 pemilih pada DPT PILGUB 2018," tulisnya.

Dikatakan, menjawab pertanyaan itu, KPU Lambar menangapi jika perubahan jumlah DPT tersebut terjadi karena saat Pilgub 2017 banyaknya kegandaan pemilih (TMS) dan pemilih non E-KTP (AC. KWK) sehingga Pemilih TMS dan Pemilih non e-KTP dicoret dari DPT Pilgub 2018.


Sementara pihaknya sendiri sempat menyoal terkait jumlah pemilih di babarapa TPS yang dibawah angka 100.

"Mengapa jumlah pemilih TPS 2 Pekon Bandaragung BnS berjumlah 97 pemilih? Mengapa TPS 6 Pekon Kubuperahu, Balikbukit yang hanya berjumlah 95 pemilih."

"KPU Lambar menangapi jika TPS 2 Pekon Bandaragung sejumlah 97 pemilih dikarenakan jarak dengan TPS lain menjadi acuan untuk menentukan pemetakan TPS (satu pemangku/dusun daerah pegunungan). Semantara terkait TPS 6 Pekon Kubuperahu 95 pemilih dikarenakan TPS 6 adalah pecahan TPS yang jumlah pemilih lebih dari 300 pemilih dan untuk mempermudah akses pemilih menuju TPS maka ditambah TPS namun KPU akan mengkaji ulang apakah efektif apabila TPS 6 akan digabung dengan TPS terdekat dan akan diperbaiki pada tahapan DPSHP."

Iin menyebut, Panwaslu mengkritisi pemetaan TPS yg dirasa kurang efektif. Itu dikarenakan adanya beberapa TPS di Lambar yang jumlah pemilih di TPS kurang dari 100 Pemilih.

"Hal ini memang tidak melangar PKPU serta undang-undang sendiri, namun dalam hal ini panwaslu memandang bahwa jumlah TPS dapat dipetakan lebih efektif," tandas Iin.
(matapenanews.com)

Post Bottom Ad