KPU Lambar Pastikan Ini Terkait Bacaleg Tersandung Kasus Korupsi - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 30 Juli 2018

KPU Lambar Pastikan Ini Terkait Bacaleg Tersandung Kasus Korupsi

Istimewa


Editor: M Sentosa

LAMBAR-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat (Lambar) Lampung pastikan 329 bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 14 partai politik (parpol) di Lambar 'steril' dari sandungan tindak pidana korupsi.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Lambar Syarief Efitansyah, Senin (30/7).

Diakui, sebelumnya ada bacaleg yang pernah dibelit tindak pidana korupsi Dapil V (Bandar Negeri Suoh dan Suoh).


Yakni Bacaleg Partai Demokrat yang pernah menjalani hukuman akibat tindak pidana korupsi penyimpangan Raskin Tahun 2013.

Kendati demikian, parpol bersangkutan telah mengganti bacalegnya.


“Partai Demokrat telah mengganti Sungkono dengan Sri Listiani, jadi dari 329 Bacaleg yang didaftarkan 14 Parpol di Lambar tidak ada yang pernah tersangkut tindak pidana korupsi,” pungkas Syarief.

(matapenanews.com)



Post Bottom Ad