MataPenaNews.com, Pesibar--Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan Pemilihan Peratin (Pilratin) Tahun 2016, MZ akhirnya terbukti bersalah diungkapkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Bandarlampung, Senin (4/6).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Liwa di Krui, M. Amriansyah, menjelaskan dalam surat tuntutan yang dibacakan M. Riska Putra, dan Yogi Aprianto, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.
"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi dengan tahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp50.000.000., subsider satu bulan kurungan," jelasnya, Senin (4/6).
Masih kata dia, untuk selanjutnya sidang ditunda pada, Senin (25/6), dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya. (ers)