Ini yang Di-MoU Pemkab Pesibar-TNBBS - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 22 Maret 2018

Ini yang Di-MoU Pemkab Pesibar-TNBBS

Pemkab Pesibar-TNBBS saat tandatangani MoU, Kamis (22/3). Foto: acha/Pesibar

MATAPENANEWS.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), Lampung-Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) tandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) terkait hibah tanah dan aset kantor Seksi Pengelolaan TN Wilayah III Krui Bidang Pengelolaan TN Wilayah II Liwa Balai Besar TNBBS di Kelurahan Pasarkrui Kecamatan Pesisir Tengah, yang masuk dalam wilayah pembangunan komplek gedung perkantoran Bupati Pesibar, di ruang OR Bupati, Kamis (22/3).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Pesibar, Agus Istiqlal, dan Kepala Balai Besar TNBBS, Agus Wahyudiono.

Bupati Agus sebelum dilakukannya penandatanganan kesepakatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya sendiri berharap kerjasama antara Pemkab Pesibar dengan pihak TNBBS bisa terus terjalin dalam kurun waktu yang panjang. "Tentu kami berharap hubungan kerjasama yang baik ini bisa sampai nanti, jangan sampai ada pihak ketiga yang bisa memperkeruh hubungan kerjasama," ujar Agus.

Berkaitan dengan masyarakat Wayharu, orang nomor satu di Pesibar itu mengatakan, Pemkab Pesibar sendiri sudah berkomitmen untuk terus berupaya semaksimal mungkin melakukan peningkatan pembangunan secara signifikan sesuai dengan yang diidamkan masyarakat Wayharu sejak puluhan tahun silam. "Dengan demikian, kami sangat berharap agar TNBBS untuk selalu memberikan dukungan penuh kepada Pemkab Pesibar, tentunya dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut usai dilakukan penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak, langsung dilanjutkan dengan dihancurkannya lokasi kantor seksi Pengelolaan TN Wilayah III Krui Bidang Pengelolaan TN Wilayah II Liwa Balai Besar TNBBS di Kelurahan Pasarkrui Kecamatan Pesisir Tengah, dengan menggunakan alat berat. (acha)

Editor: M Andika

Post Bottom Ad